Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 19:08 WIB

Mendagri: Aturan Baru Perlunak Satpol PP
Sedang Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010 menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya kritik terkait keluarnya Permendagri Nomor 26/2010 tentang penggunaan senjata api (senpi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya