Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Senin, 13 Juni 2011 – 15:20 WIB

Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin, kini tengah ditangani majelis hakim PT TUN. Diperkirakan, paling lambat enam bulan terhitung saat memori bandingnya resmi didafarkan di PT TUN, sudah ada keputusannya. "Mudah-mudahan putusan PT TUN nanti menguatkan putusan PTUN Jakarta. Apalagi secara administrasi, memang telah terbukti kalau ada kesalahan dalam penerbitan SK penonaktifan klien kami," tegasnya.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari PT TUN Jakarta soal telah didaftarnya banding atas nama Mendagri pada Mei lalu. Saat ini kami tengah menanti keputusannya," kata Said SH, kuasa hukum Najamudin yang dihubungi, Senin (13/6).
Baca Juga:
Dia menambahkan, sesuai aturan undang-undang, suatu perkara harus putus paling lama enam bulan. Dengan demikian, paling lambat November sudah ada keputusannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi