Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang

Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
Mendagri dan Bupati Bonbol Sama-sama Yakin Menang
JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin, kini tengah ditangani majelis hakim PT TUN. Diperkirakan, paling lambat enam bulan terhitung saat memori bandingnya resmi didafarkan di PT TUN, sudah ada keputusannya.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari PT TUN Jakarta soal telah didaftarnya banding atas nama Mendagri pada Mei lalu. Saat ini kami tengah menanti keputusannya," kata Said SH, kuasa hukum Najamudin yang dihubungi, Senin (13/6).

Dia menambahkan, sesuai aturan undang-undang, suatu perkara harus putus paling lama enam bulan. Dengan demikian, paling lambat November sudah ada keputusannya.

"Mudah-mudahan putusan PT TUN nanti menguatkan putusan PTUN Jakarta. Apalagi secara administrasi, memang telah terbukti kalau ada kesalahan dalam penerbitan SK penonaktifan klien kami," tegasnya.

JAKARTA- Memori banding yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Bupati Bone Bolango

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News