Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim

Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim
Ketua TALI, Budi Sanjaya, saat memberikan keterangan terkait somasi yang diajukan ke Mendagri Gamawan Fauzi, di Kemendagri, Kamis (14/4). Foto: sam/jpnn
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Desakan disampaikan dalam bentuk somasi, yang diajukan Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) kepada mendagri, Kamis (14/4).

Ketua TALI, Budi Sanjaya, menjelaskan, dasar diajukannya somasi adalah status Satono yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas daerah, namun belum juga dinonaktifkan dari jabatannya. Bukti status terdakwa yang kedua (karena yang pertama dibatalkan), adalah nomor register perkara: 304/Pid/Sus/2011/PNTK, yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Budi menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, maka sudah tidak ada alasan untuk tidak segera menonaktifkan Satono. Dia menduga, Gamawan Fauzi belum menerima laporan dari anak buahnya terkait status Satono ini.

Diceritakan, pada akhir Maret 2011 lalu, Kasubdit dari Direktorat Jenderal Otda Kemendagri yang membawahi wilayah Lampung, Sukoco, pernah datang langsung ke PN Tanjung Karang untuk menanyakan benar tidaknya status terdakwa Satono itu. "Mestinya, karena sudah sampai ke Lampung, sekalian tanya ke gubernur, mana usulan penonaktifan Satono itu, karena harus ada usulan gubernur," ujar Budi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Kamis (14/4).

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Desakan disampaikan dalam bentuk somasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News