Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim

Mendagri Disomasi Kasus Bupati Lamtim
Ketua TALI, Budi Sanjaya, saat memberikan keterangan terkait somasi yang diajukan ke Mendagri Gamawan Fauzi, di Kemendagri, Kamis (14/4). Foto: sam/jpnn
Karenanya, dia heran mengapa gubernur Lampung tidak segera mengajukan surat usulan penonaktifan Satono kepada mendagri. "Seperti diberitakan media massa di sana, surat yang dikirimkan gubernur hanya surat laporan bahwa Satono sudah terdakwa, bukan usulan penonaktifan. Sedang pihak kemendagri mengatakan belum menerima usulan dari gubernur. Jadi ada semacam permainan kata-kata," terang Budi.

Dia menduga, ada upaya mengulur-ulur waktu, baik oleh mendagri maupun gubernur Lampung. "Tapi dugaan saya, Pak Koco tidak melaporkan hasil kunjungannya ke PN Tanjung Karang ke Bapak Mendagri. Jadi, tolong Pak Mendagri cek anak buahnya itu," cetusnya.

Dalam somasinya, mendagri diberi waktu tujuh kali 24 jam untuk menonaktifkan Satono. Jika tenggat terlampaui, TALI mengancam akan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat untuk menggugat mendagri, dengan tuduhan 'perbuatan melawan hukum oleh penguasa'. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi didesak untuk segera menonaktifkan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Desakan disampaikan dalam bentuk somasi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News