Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin. Ketiganya adalah Dede Novi (18), Aldi Alpriansyah (18) dan Akbar Amanda (17).

 

Majelis hakim yang dipimpin Astriwati menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Dede dan Aldi. Sedangkan Akbar divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Sidang Akbar digelar terpisah dan tertutup, karena masih di bawah umur.

Majelis hakim yang diketuai Astriwati, menyampaikan hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Alasan lainnya, keterangan dari para saksi cukup meringankan, karena saat peristiwa itu terjadi, mereka (saksi, red) tidak melihat secara langsung terdakwa merusak Masjid Ahmadiyah. Saat peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi, kondisinya mati lampu, sehingga pelaku tak terlihat jelas.

CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News