Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan, keputusan hakim disambut gembira oleh para terdakwa. Itu terlihat pada saat hakim ketua selesai mengetukkan palu. Saat itu, Dede dan Aldi kompak bersujud di hadapan majelis hakim. Disusul dengan teriakan "Allahu Akbar" dari ratusan warga yang memenuhi ruangan, bahkan hingga luar ruang sidang. Dede dan Aldi pun mendapat pelukan hangat dari sejumlah orang yang hadir di PN Cibinong.

Kuasa hukum terdakwa, San Alauddin mengatakan, pihaknya pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak. Kami serahkan dulu ke pihak keluarga. Kalau pihak keluarga menerima, ya sudah. Tapi kalau tidak, kita akan banding," ujarnya.

Sementara itu, saat sidang berlangsung, sekitar 700 warga non-Ahmadiyah berunjuk rasa di depan Kantor PN Cibinong. Mereka menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan dakwaan.

Sebelum berunjuk rasa di depan Kantor PN, massa melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bogor. "Kedatangan kami ke DPRD hanya ingin menyampaikan aspirasi. Pasalnya, sejauh ini tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti pergub mengenai keberadaan Ahamdiyah belum dilakukan," ujar tokoh masyarakat Ciampeaudik, Yayan Sopian. Aksi warga tersebut mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Bogor dan TNI.

CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News