Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry, menyebutkan, sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi. "Personel kita kerahkan sekitar 430 orang. Penjagaan kita sebar di sejumlah wilayah untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," imbuhnya.(bac/and)
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
- Peduli Bencana Sumbar, IPDN Kemendagri Terjun Langsung Beri Bantuan
- Sosok Almarhum Acep Purnama di Mata Ridwan Kamil: Teman Seperjuangan Membangun Jabar
- Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis