Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry, menyebutkan, sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi. "Personel kita kerahkan sekitar 430 orang. Penjagaan kita sebar di sejumlah wilayah untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," imbuhnya.(bac/and)

CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News