Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut lebih dari 80 persen pemerintah daerah memiliki utang. Akumulasi nilainya cukup fantastis, yakni Rp 7,2 triliun pada 2008 dan meningkat menjadi Rp 7,8 triliun per tahun 2009.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, maraknya fenomena utang dari daerah disebabkan proses pencairan utang yang terlalu gampang. Mekanisme utang selama ini ditempuh dalam dua bagian, bisa melalui utang bank di daerah dan utang luar negeri melalui Kementrian Keuangan. "Di tingkat Kemenkeu ini yang harusnya perlu pengendalian," kata Hakam di Jakarta, Senin (1/8)
Baca Juga:
Menurut dia, dalam proses pengajuan utang di Kemenkeu, prosesnya selalu lepas dari pengawasan Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan DPR pengawas otonomi daerah. Daerah selama ini memiliki landasan di ketentuan UU Perimbangan Pusat dan Daerah untuk langsung mengajukan utang.
"Nah, kita baru tahu di ujungnya, karena prosesnya memang tidak di kita (komisi II DPR)," kata Hakam. Sebagai contoh, saat berkunjung di dapil, Hakam menemukan fakta bahwa Pemkab Pekalongan pada APBD 2011 mengaku sudah defisit sebesar Rp 32 miliar.
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta