Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:25 WIB
Menurut Harry, daerah boleh saja berutang. Apalagi, faktanya, APBD sangat tergantung dari APBN. Proporsinya untuk APBN provinsi, jelas dia, konstibusi APBN mencapai 56 persen dan PAD 44 persen. Sedangkan, untuk kabupaten/kota, konstribusi APBN adalah 90 persen dan PAD 10 persen. Sementara porsi APBN sendiri mayoritas masih untuk pemerintah pusat.
"PAD rata-rata cuma Rp 5 ?10 miliar untuk satu kabupaten. Bisa buat apa?" tegasnya.
Karena itu, Harry tidak sepakat kalau pemda dilarang berutang. Bahkan, imbuh dia, kalau perlu daerah miskin diberi prioritas untuk mengelola utang lebih banyak daripada daerah kaya. "Sepanjang utang itu dibelanjakan pemerintah daerah secara produktif, tidak masalah," tegas politisi Partai Golkar, itu.
Dengan kata lain, lanjut dia, utang tidak boleh untuk kegiatan yang sifatnya program, melainkan proyek. "Membangun jalan-jalan desa dan perkampungan, jembatan, pelabuhan, terminal, pasar. Bukan habis untuk belanja PNS, mulai tunjangan sampai gaji ke ?13," katanya.
JAKARTA - Kalangan Komisi II DPR prihatin dengan maraknya pemerintah daerah yang terjerat utang. Data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism