Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat

Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat
Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat
Warinussy mengatakan, bila Kejati menetapkan seseorang menjadi tersangka maka harus dengan asumsi hukum yang kuat. ‘’Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian tidak dilanjutkan dengan proses-proses yang berhubungan dengan kepentingan hukum, maka itu sama saja dengan proses pembiaran,’’ jelasnya.

 

Ketidakjelasan tindaklanjut kasus yang menyeret semua anggota DPRPB oleh Kejaksaan disangkakan dugaan korupsi Rp22 miliar ini menurut Warinussy,dapat memunculkan berbagai prasangka terhadap penegak hukum. Karena itu, ia menyarankan agar Kejaksaan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

’’Bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan kuat, maka upaya-upaya yang dilakukan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Kalau dipandang perlu, bisa dilakukan upaya paksa, supaya proses ini maju. Supaya tidak ada kesan dari masyarakat,seakan-akan ada proses pembiaran dengan maksud membangun sesuatu ruang untuk bermain.Ini kita jaga betul. Kalau kinerja penegak hukum tidak betul,maka masyarakat bisa soroti macam-macam dan bisa memunculkan citra buruk,’’ tandasnya lagi.

 

Kejati Papua diminta agar memproses kasus ini secara serius. Selain dapat menimbulkan praduga tak baik, ketidakjelasan kasus ini juga menjadi pemikiran sendiri bagi anggota DPRPB karena menyandang status sebagai tersangka. ‘’Kalau sudah ditetapkan tersangka, itu suatu konotasi yang buruk  dan dapat mengganggu tugas-tugas sebagai wakil  rakyat. Kalau sudah ditetapkan  tersangka, maka proses secepatnya supaya bisa dibuktikan bersalah atau tidak,jangan biarkan begitu saja,’’ jelasnya.

 

MANOKWARI - Sudah setahun lebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menunggu persetujuan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk memeriksa 43

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News