Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB
Seperti diketahui Pemprov Kalsel dan Pemprov Sulbar terlibat aksi saling rebut Pulau Lerelerekang. Sengketa ini telah ditangani Mendagri dengan mengeluarkan Permendagri 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Lerelerekang. Dalam Permendagri 43 tahun 2011 ini disebutkan bahwa Lerelerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Namun Permendagri tersebut digugat perdata oleh Gubernur Kalsel ke MA. Hasilnya, melalui website resmi MA disebutkan, permohonan tersebut kabul.
Praktisi hukum, Rudy Alfonso mengatakan, meski MA telah membatalkan Permendagri 43 tahun 2011, namun baru bisa diberlakukan 90 hari setelah putusan. Dengan demikian Pulau Lerelerekang masih masuk Kabupaten Majene Sulawesi Barat.
Pengacara yang menangani sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Jambi ini mengungkapkan, meskipun pada akhirnya Permendagri 43 tahun 2011 dibatalkan, tapi pulau tersebut tak otomatis menjadi wilayah Kasel.
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan