Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel

Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Itu karena Undang-undang 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat tetap berlaku. Dalam undang-undang jelas disebutkan batas wilayah Sulawesi Barat. "Permendagri boleh batal, tapi undang-undang tetap berlaku. Jadi Lerelerekang masih wilayah Sulbar," kata Rudy.

Sekadar diketahui, Pulau Lerelerekang sebenarnya tak berpenghuni. Tapi menjadi sengketa karena pulau kecil ini mengandung ladang Gas Ruby yang sedang dieksploitasi Pearl Oil. (abu/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News