Mendagri Lantik Tersangka

Mendagri Lantik Tersangka
Mendagri Lantik Tersangka

jpnn.com -

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan penetapan Eep Hidayat sebagai Bupati Subang, Jawa Barat, sebagai hasil pilkada beberapa waktu lalu. Menurut Mardiyanto, sudah ada mekanisme yang mengatur mengenai kepala daerah-wakil kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Jadi, nantinya Eep tetap akan dilantik sebagai Bupati Subang karena statusnya masih sebagai tersangka.

 

“Kita sesuaikan saja sesuai dengan status yang bersangkutan. Saya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ucap Mardiyanto di kantornya, Senin (24/11). Dia menanggapi sikap 25 dari 45 anggota DPRD Subang yang menandatangani surat rekomendasi agar Mendagri menunda pelantikan Eep Hidayat lantaran sudah berstatus tersangka dua kasus korupsi. Dua kasus itu adalah kasus upah pungut yang diduga merugikan negara Rp31 miliar dan kasus ‘sapigate’ senilai Rp1,5 miliar.

 

Bahkan Mardiyanto mengatakan, saat ini banyak sekali kasus serupa, dimana kepala daerah terpilih yang dalam proses pengesahan dan penetapan di Depdagri, terkena persoalan hukum. “Berbagai isu pun muncul pada saat proses penetapan ini,” ucapnya.

 

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menambahkan, aturan mengenai hal tersebut sudah jelas. Bahwa, ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa, maka baru akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Begitu sudah divonis bersalah yang sudah berkekuatan hukum tetap, langsung diberhentikan secara permanen. (sam)

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan penetapan Eep Hidayat sebagai Bupati Subang, Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News