Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu

Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu
Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu

jpnn.com - JAKARTA – Sudah dua bulan sejak Walikota Medan non aktif Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008, namun hingga Senin (24/11) berkas pengajuan banding tersebut belum juga sampai ke majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja belum bisa memastikan apakah berkas sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke PT DKI Jakarta. Yang pasti, belum masuk ke Bagian Pidana PT DKI.

 

“Bisa jadi sudah dikirim, tapi belum masuk ke catatan Bagian Pidana. Kalau sudah dicatat dan masuk ke hakim, saya pasti tahu,” ujar Madya Suhardja kepada JPNN, Senin (24/11).

 

Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Abdillah juga harus membayar denda Rp 250 juta. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD. Hakim membebaskan Abdillah dari dakwaan primer.

 

Abdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota Medan. Abdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal ini. JPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

 

JAKARTA – Sudah dua bulan sejak Walikota Medan non aktif Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008, namun hingga Senin (24/11) berkas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News