Mendagri Minta Anulir Pengangkatan Azirwan

Mendagri Minta Anulir Pengangkatan Azirwan
Mendagri Minta Anulir Pengangkatan Azirwan
JAKARTA -  Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang mengangkat kembali mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, terus menuai kecaman.  Mendagri Gamawan Fauzi pun sudah meminta M Sani untuk membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

Gamawan mengaku, permintaannya itu sudah disampaikan langsung ke Sani.  "Saya sudah bicara dengan gubernur Kepulauan Riau  dan saya juga sudah sampaikan agar pengangkatan Azirman sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dibatalkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (17/10).

Seperti diketahui, Azirwan pada 1 September 2008 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, dalam kasus suap alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan, Kepri.

Namun, seperti sikap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Gamawan juga menyatakan, dibatalkan atau tidak pengangkatan Azirwan, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur Kepri.  "Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja," ujar Gamawan.

JAKARTA -  Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang mengangkat kembali mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News