Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi

Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi
Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi
Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, lanjut Donny lagi, kemarin Pemkot Bandarlampung mengirim orang untuk meminta salinan surat yang diduga palsu sebelumnya.

“Pak wali mengutus asisten III pemkot dan kabag hukum untuk mengambil surat itu ke Kemendagri. Pak wali bersedia siap menindaklanjuti surat itu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Surat Mendagri, Gamawan Fauzi yang beredar di lingkungan DPRD Bandarlampung terindikasi asli tapi palsu. Sebab, setelah di-cros check kebenaranya, tidak ada satu pun lembaga di lingkungan Pemprov Lampung dan Mendagri yang mengakui keabsahan dari surat tersebut. Bahkan sampai kemarin, Pemkot pun tidak menerima foto-kopian atau tembusan dari Kemendagri maupun lembaga terkait lainya.

Diketahui, Mendagri Mengeluarkan surat bersifat segera dengan No. 188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Tertanggal 19 Oktober 2011. Isinya, meminta pemkot menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan agar Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News