Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat

KPUD Khawatir Pengurangan Tahapan Rawan Gugatan

Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menantang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar untuk mempercepat pemilihan kepala daerah (pilkada) Kukar. Yakni lebih cepat dari jadwal normal pada 1 Mei 2010. Alasannya, Sjahcruddin yang saat ini penjabat Bupati Kukar sudah masuk masa pensiun April 2009. Di sisi lain, percepatan Pilkada itu juga sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto.

“Intinya, KPUD Kukar siap atau tidak? Karena, pilkada Kukar memang bisa dipercepat,” kata Faroek saat ditemui JPNN.

Faroek menegaskan, pilkada Kukar merupakan salah satu pilkada tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang bisa dipercepat. Hal ini juga sudah didiskusikannya bersama Mendagri. Menurut Faroek, Mendagri setuju dan memperbolehkan pilkada Kukar dipercepat dari jadwal normal.

Faroek menegaskan, Kukar harus segera dipimpin bupati definitif. Pasalnya, penjabat Bupati Kukar yang saat ini dipegang Sjachruddin, bisa memberikan kendala dalam jalannya roda pemerintahan. Karena Sjachruddin sudah masuk masa pensiun mulai April 2009 lalu, berarti masa aktif Sjahcuruddin sebagai Penjabat Bupati hanya di[ayungi dengan surat keputusan (SK) Mendagri.

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menantang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar untuk mempercepat pemilihan kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News