Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011
Rabu, 28 September 2011 – 00:22 WIB
Opsi kedua, kata birokrat yang akrab disapa dengan nama Dony itu, masa jabatan Sultan dan Pakualam diperpanjang hingga lima tahun. "Opsi ini sebagai masa transisi. Setelah 2016, pengisiannya diseusiakan dengan UUK DIY," sebut Dony.
Sedangkan sesuai opsi ketiga, masa jabatan Sultan diperpanjang tanpa batasan. Artinya, kata Dony, jabatan Sultan sebagai gubernur baru berakhir jika berhalangan tetap.
Namun demikian Dony menegaskan bahwa belum ada opsi yang dipilih karena semua diserahkan ke Presiden. "Nanti diatur dengan Keppres tentang perpanjangan masa jabatan gubenur dan wakil gubernur DIY. Dengan tiga alternatif muatan yang akan diatur dalam substansi Keppres dimaksud, semua bergantung sesuai wewenang dan keputusan presiden," tandas Dony.
Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan Sultan berakhir pada 9 Oktober 2008. Namun Presiden SBY mengeluarkan Keppres 86/P/2008 yang memperpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 Oktober 2011 ini.
JAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal bakal berakhirnya
BERITA TERKAIT
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal