Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan

Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011

Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Keppres yang dikeluarkan SBY itu merupakan Keppres kedua tentang perpanjangan masa jabatan Sultan. Pada 2003, Presiden Megawati juga pernah mengeluarkan Keppres 179/M/2003 yang memperpanjang jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 oktober 2008.

Sementara mengutip ketentuan Pasal 91 B UU Nomor 5 Tahun 1974, pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 1999, dan Pasal 226 Ayat 2 UU 32 Tahun 2004, Dony menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memang tak terikat dengan masa jabatan maupun persyaratan seperti ketentuan yang berlaku daerah lain. Karenanya, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan wewenang presiden.

"Artinya, dengan pemberitahuan itu, Mendagri mengajukan usul perpanjangan Sri Sultan kepada Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA  - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal bakal berakhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News