Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011
Rabu, 28 September 2011 – 00:22 WIB
Keppres yang dikeluarkan SBY itu merupakan Keppres kedua tentang perpanjangan masa jabatan Sultan. Pada 2003, Presiden Megawati juga pernah mengeluarkan Keppres 179/M/2003 yang memperpanjang jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 oktober 2008.
Sementara mengutip ketentuan Pasal 91 B UU Nomor 5 Tahun 1974, pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 1999, dan Pasal 226 Ayat 2 UU 32 Tahun 2004, Dony menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memang tak terikat dengan masa jabatan maupun persyaratan seperti ketentuan yang berlaku daerah lain. Karenanya, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan wewenang presiden.
"Artinya, dengan pemberitahuan itu, Mendagri mengajukan usul perpanjangan Sri Sultan kepada Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perihal bakal berakhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya