Mendagri tak Mau Pelantikan di Rutan

Mendagri tak Mau Pelantikan di Rutan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap dilantik.

Meski demikian, KPK diharapkan bisa memprioritaskan penanganan kasus para kepala daerah tersebut sehingga bisa selesai lebih cepat. Dengan begitu, status hukumnya bisa lebih jelas.

’’Undang-undangnya menyatakan begitu (tetap dilantik),’’ ujar Mendagri Tjahjo Kumolo setelah melantik Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di kantor Kemendagri, Senin (9/7).

Saat ini ada dua calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka di KPK. Yakni, calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Syahri terbelit kasus suap pengadaan barang dan jasa. Ahmad Hidayat Mus jadi tersangka kasus pengadaan lahan fiktif.

Mendagri menyatakan telah mengusulkan kepada KPK untuk bisa memprioritaskan penanganan kasus para kepala daerah jika bukti-bukti telah mencukupi. Dengan begitu, penanganan kasusnya bisa lebih cepat. ’’Kami nggak ingin seperti zaman dulu, dilantik di lapas, kan nggak enak,’’ lanjut politikus PDIP itu.

Dalam regulasi diatur bahwa selama kasus yang menjerat kepala daerah pemenang pilkada belum berkekuatan hukum tetap, dia harus tetap dilantik. Statusnya sebagai kepala daerah berlaku sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Jika dinyatakan bersalah, statusnya sebagai kepala daerah bisa dicabut. Sebaliknya, bila dinyatakan tidak bersalah, dia bisa melanjutkan jabatannya.

’’Di Minahasa, misalnya, begitu menang, kami lantik. Begitu ada kekuatan hukum tetap, kami tarik,’’ ucap Tjahjo. Wakil bupati kemudian diangkat menjadi bupati.

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan kepala daerah terpilih berstatus tersangka tetap akan dilantik tapi tidak di rutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News