Mendagri Tawarkan Penyesuaian Daerah
Demi Efektifitas Penyelenggaraan Otda
Jumat, 06 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Sementara ditanya soal payung hukum penyesuaian daerah, mantan Bupati Solok itu menjelaskan, nantinya jika dimungkinkan akan dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Jadi saat ini kan baru grand design. Aturannya (payung hukum) belum. Nanti kalau itu disetujui, tentu dalam UU (revisi UU 32 Tahun 2004) tidak hanya pemekaran atau penggabungan, tapi juga penyesuaian," tandasnya.
Selama ini, pemekaran, penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Teknisnya, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintan Daerah (EPPD), yang memungkinkan daerah otonom gagal untuk dihapus ataupun digabungkan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Penggabungan daerah otonom yang dianggap gagal dimungkinkan sesuai aturan yang ada. Namun seiring dengan penyusunan grand design otonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS