Mendagri Tegaskan Lagi, Presidential Threshold tak Langgar Konstitusi

Mendagri Tegaskan Lagi, Presidential Threshold tak Langgar Konstitusi
Pembahasan RUU Pemilu. Wakil Pemerintah, dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua, kanan). Foto: Humas Kemendagri

Ditegaskannya juga, presidential threshold tidak dimaksudkan untuk.menghalangi munculnya capres lain alias ingin mendorong calon tunggal.

Karena rumusan RUU Pemilu yang disusun pemerintah dan telah disetujui pansus, telah diatur ketentuan.

Bahwa koalisi atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya.

”Dan selanjutnya jika hanya terdapat hanya satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan capres-cawapres,” tegasnya. (fol/sam/jpnn)

 


Mendagri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa usulan pemerintah soal presidential threshold di RUU Pemilu sebesar 20 persen kursi DPR dan atau


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News