Mendagri Tidak Sudi Turuti DPD

Terkait Desakan Tarik RUUK DIY

Mendagri Tidak Sudi Turuti DPD
Mendagri Tidak Sudi Turuti DPD
JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh untuk terus mengajukan Rancangan Undang-Undang Khusus (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gamawan tidak akan menuruti permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta agar RUU tersebut ditarik kembali.

Gamawan menjelaskan, dalam mekanisme pembahasan RUU, tidak ada istilah penarikan RUU.  “Mekanismenya kan tidak pernah ada ditarik kembali seperti itu. Itu kan kewajiban konstitusi kita, nanti dibahas dengan DPR. Masak ditarik kembali,” ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu menanggapi anggota Komisi I DPD Ferry Tinggogoy, yang meminta pemerintah menarik kembali RUUK DIY. Alasan Ferry, RUU tersebut dinilai DPD  jauh dari sempurna dan berpotensi menimbulkan instabilitas di DIY maupun sistem pemerintahan RI. Ferry juga menilai, RUUK yang disampaikan pemerintah memiliki kelemahan filosofis, historis dan yuridis, bahkan ada beberapa pasal yang melanggar konstitusi.

Menurut Gamawan, RUUK DIY sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Karenanya, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu dimulainya pembahasan bersama DPR. DPD, menurutnya, bisa memberikan masukan saat dimulainya pembahasan. "Bukannya minta ditarik kembali,” ucap Gamawan.

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh untuk terus mengajukan Rancangan Undang-Undang Khusus (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News