Mendagri Usulkan Revisi Peraturan KPU

Mendagri Usulkan Revisi Peraturan KPU
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mengusulkan dilakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur soal Pilkada Serentak.

Poin utama yang menjadi sorotan menteri asal PDI Perjuangan ini adalah soal ketentuan pemilih. Hal ini terkait masih banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih ketika datang ke TPS.

"Akan ada pengajuan revisi peraturan KPU lagi supaya hak-hak warga negara jangan sampai hilang,” kata Tjahjo usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (16/2).

Dari laporan yang masuk, katanya, ada warga yang datang ke TPS tapi tidak bisa memilih karena belum masuk DPT dan belum merekam e-KTP. Kejadian ini hendaknya bisa diantisipasi Peraturan KPU, sehingga tidak terjadi pada Pilkada berikutnya.

"Dia sudah niat datang (ke TPS), tapi dia salah loh ya, tidak terdaftar, tidak mau merekam dulu, mungkin orang sibuk lah karena di Jakarta, jadi supaya haknya tidak terganggu. Nah, itu bagaimana caranya (diatur),” kata Tjahjo.

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Tjahjo mengaku hanya melaporkan soal pelaksanaan Pilkada secara umum yang berjalan tertib dan aman.(fat/jpnn)


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mengusulkan dilakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News