Mendes Sebut 62 dari 122 Kabupaten Daerah Tertinggal Naik Kelas hingga 2019

Mendes Sebut 62 dari 122 Kabupaten Daerah Tertinggal Naik Kelas hingga 2019
Ilustrasi daerah tertinggal: Kemendes

"Sehingga, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal," beber dia.

Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), 6 kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digul), 7 kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom), 6 kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan) dan 8 kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).

Sementara itu, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Pada pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. (jpnn)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News