Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder
Terkait Gugatan UU Guru dan Dosen Oleh Mahasiswa LPTK
Minggu, 23 September 2012 – 06:32 WIB
Nuh mengatakan, dibukanya akses sarjana non FKIP atau non LPTK bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, saat ini banyak kebutuhan guru-guru produktif di SMK yang tidak bisa dicetak di LPTK. Misalnya, guru di SMK pertanian, peternakan, otomotif, dan elektro. "Apakah lulusan LPTK yang tidak pernah diajari teknik mesin, menjadi guru mesin," kata dia.
Baca Juga:
Mantan Menkominfo itu juga menuturkan, persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk menjadi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan secara terbuka. "Inti dari semua ini adalah, melayani hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran yang berkualitas jempolan."
Sebagaimana diberitakan, poin utama yang menjadi bahan gugatan sejumlah mahasiswa itu adalah pasal 9 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menganggap, pasal tersebut akan menimbulkan persaingan yang tidak fair untuk menjadi guru. Tepatnya persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk jadi guru melalui saluran PPG yang berdurasi hanya dua semester. (wan)
REMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyayangkan sikap mahasiswa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) atau kampus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh