Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder

Terkait Gugatan UU Guru dan Dosen Oleh Mahasiswa LPTK

Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder
Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder
Nuh mengatakan, dibukanya akses sarjana non FKIP atau non LPTK bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, saat ini banyak kebutuhan guru-guru produktif di SMK yang tidak bisa dicetak di LPTK. Misalnya, guru di SMK pertanian, peternakan, otomotif, dan elektro. "Apakah lulusan LPTK yang tidak pernah diajari teknik mesin, menjadi guru mesin," kata dia.

Mantan Menkominfo itu juga menuturkan, persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk menjadi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan secara terbuka. "Inti dari semua ini adalah, melayani hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran yang berkualitas jempolan."

Sebagaimana diberitakan, poin utama yang menjadi bahan gugatan sejumlah mahasiswa itu adalah pasal 9 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menganggap, pasal tersebut akan menimbulkan persaingan yang tidak fair untuk menjadi guru. Tepatnya persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk jadi guru melalui saluran PPG yang berdurasi hanya dua semester. (wan)

REMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyayangkan sikap mahasiswa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) atau kampus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News