Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur

Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur
Retno Lisyarti. Foto: dok.JPNN.com

Ferdi menegaskan pungutan sekolah itu harus sukarela dan tidak asal dipungut. Dia mencontohkan ada pungutan kepada orangtua untuk membeli AC.

Tujuannya supaya proses belajar menjadi nyaman. Dia mengatakan harus ada pengukuran, setelah pemasangan AC itu apakah ada dampak dalam proses pembelajaran.

Contoh lainnya pungutan untuk membeli perangkat IT penunjang belajar. Sekolah harus bisa mempertanggungjawabkan bahwa perangkat IT itu benar-benar dapat meningkatkan proses belajar siswa. Bagi Ferdi inti dalam pungutan itu adalah manfaatnya harus dirasakan oleh siswa.

Dia mengingatkan bahwa sekolah harus fair dalam membelanjakan uang pungutan dari orangtua itu. Misalnya ada pungutan untuk membiayai kegiatan antar-jemput siswa ke sekolah, tetapi dalam praktiknya supir sering bolos.

’’Jika ada kasus seperti ini harus ada panduan sanksinya. Seperti uang pungutan harus dikembalikan ke orangtua,’’ katanya.

Pada intinya Ferdi menjelaskan pungutan untuk sekolah tidak melanggar undang-undang. Namun penggunaannya harus transparan. Kemudian nominal pengutan tidak boleh bersifat memaksa.

Sementara itu dari Kemendikbud belum ada perkembangan teknis terkait rencana melegalkan pungutan di sekolah.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan pendanaan sekolah oleh masyarakat dijamin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengatakan pungutan di sekolah tidak dilarang asalkan resmi, menuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News