Mendikbud: Rektor UI Masih Gumilar

Setelah MWA UI Mengeluarkan Surat Pemberhentian Rektor

Mendikbud: Rektor UI Masih Gumilar
Mendikbud: Rektor UI Masih Gumilar
Masa transisi itu maksudnya, MWA diberi wewenang untuk bekerja hingga masa tugasnya berakhir. Contoh di UI, masa bakti MWA di kampus yang khas dengan jas kuning itu baru berakhir Januari tahun depan. Dengan demikian, papar Nuh, MWA UI masih memiliki hak untuk menjalankan tugas atau wewenangnya. Termasuk untuk memberhentikan rektor.

Namun, Nuh mengingatkan budaya berhenti-memberhentikan di lingkungan kampus itu tidak tepat. "Impeachment (pemakzulan, Red) bukan tradisi kampus," tegasnya. Nuh berharap, baik pihak rektorat maupun MWA tidak saling memberhentikan. Dia tidak mau rektor memberhentikan MWA sebelum masa baktinya selesai. Sebaliknya, Nuh juga tidak ingin MWA memberhentikan rektor ditengah jalan.

Nuh menggarisbawahi, pemberhentian rektor di tengah jalan boleh dilakukan jika ada tawaran pekerjaan lain yang lebih besar. Misalnya, ketika ia berhenti jadi rektor ITS karena mendapat tugas sebagia menteri. Begitu pula contohnya dengan Balthasar Kambuaya yang diberhetikan di tengah jalan sebagai rektor Universitas Cendrawasih karena ditunjuk menjadi menteri Lingkungan Hidup.

Dia juga mengatakan, masyarakat terutama yang anaknya kuliah di UI tidak perlu cemas dengan kabar pemberhentian rektor ini. Toh sebagai anggota MWA, Nuh mengatakan sama sekali tidak pernah diajak rembukan untuk mengeluarkan surat pemberhentian rektor itu. Nuh kembali menegaskan, rektor diangkat MWA dengan sebuah SK (surat keputusan).

JAKARTA - Kampus Universitas Indonesia (UI) kembali memanas kemarin (20/12). Tepatnya setelah muncul kabar bahwa Majelis Wali Amanah (MWA) UI mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News