Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
Oleh: Tasya Aqeela Kailani - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:27 WIB

ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun juga memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang disuguhkan di internet mengenai aspek finansial teknologi khususnya pinjaman online.(***)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK