Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi

Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi
PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI. Foto: source for jpnn

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

"Faktanya BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit, bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau," katanya.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit. Kemudian BRI dalam surat jawabannya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang.

Namun faktanya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan nilai di bawah limit yakni 1.900,000,000,000,- (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah) kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura.

Padahal seharusnya aset PT TBS tersebut bernilai Rp2.490.000.000.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah) sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023.

Pada 16 Januari 2024, dua pimpinan PT TBS mendapat Undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Riau. Hal ini berkaitan dengan adanya penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2024/POLDA/RIAU tanggal 5 Januari 2024 yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuantan Singingi Riau.

Laporan kepada polisi karena telah terjadi peralihan hak kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia sebagai anak perusahaan First Resources, melalui Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat wawancara klarifikasi dengan Polda Riau, PT TBS telah mengklarifikasi terkait lelang. Apalagi saat itu sedang dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan nomor register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2024.

PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI atas dugaan intimidasi hukum. Aduan tersebut disampaikan langsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News