Mengaku Ditumbalkan dalam Kasus Tambang di PPU, Eddy Roesminah Mengadu ke Mahfud MD

Mengaku Ditumbalkan dalam Kasus Tambang di PPU, Eddy Roesminah Mengadu ke Mahfud MD
Kuasa hukum Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo Eddy,Mai Indrady saat melapor ke Kemenko Polhukam, Jumat (10/3) Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama tiga tahun.

Dia divonis telah memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Menurut kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menyebutkan dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya. 

"Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara," kata Indrady kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3). 

Dia mengeklaim semua bukti-bukti di persidangan itu juga dilengkapi dengan pembayaran pajak hingga surat keputusan bupati.

"Surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba," lanjutnya. 

Indrady menyebutkan akibat dari hal itu, kini kliennya terpaksa mendekam di penjara selama tiga tahun.

Atas dasar itu, Indrady menaruh harapan besar kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus ini.

Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah mengadu ke Menko Polhukam Mahfud MD dan mengaku ditumbalkan soal perizinan tambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News