Mengaku Kanit Narkoba Polda Jabar, Jualan Kendaraan Harga Murah
Kamis, 24 November 2016 – 00:31 WIB
”Ada dua yang kita amankan, satu memenuhi unsur dan satu lagi masih didalami,” ujarnya.
Menurut dia, kedua pelaku mencari targetnya itu acak atau siapa saja yang bertemu di jalan.
”Kami juga minta yang merasa menjadi korban dari kedua pelaku untuk segera melapor,” ungkap Winarto.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati lagi. ”Kita harus curiga pada siapapun juga apalagi menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah. Untuk para korban lain agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 terkait penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/fik/sam/jpnn)
BANDUNG – Petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap Fikri dan Egi di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, kemarin (22/11) pukul 22.00.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba