Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat
Selasa, 09 November 2021 – 21:04 WIB

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa (9/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
"Pelaku menyampaikan bahwa tersangka Irfan bisa berkomunikasi dengan pihak Polda," jelasnya.
Pemilik panti pijat percaya pada omongan Lambas lalu mentransfer uang tersebut melalui rekening istrinya ke rekening tersangka Riris.
"Kemudian di perjalanan waktu, uang tersebut dibagi 3 oleh mereka," beber Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ketiga pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.(mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara menangkap 3 pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat di Kota Pematang Siantar.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan