Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat
Selasa, 09 November 2021 – 21:04 WIB
"Pelaku menyampaikan bahwa tersangka Irfan bisa berkomunikasi dengan pihak Polda," jelasnya.
Pemilik panti pijat percaya pada omongan Lambas lalu mentransfer uang tersebut melalui rekening istrinya ke rekening tersangka Riris.
"Kemudian di perjalanan waktu, uang tersebut dibagi 3 oleh mereka," beber Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ketiga pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.(mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara menangkap 3 pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat di Kota Pematang Siantar.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya