Mengaku LSM dan Wartawan, Peras 5 Sekolah Sampai Rp 160 Juta
Kamis, 29 November 2018 – 22:52 WIB
"Yang diamankan, selain barang bukti kuitansi penyerahan uang, ya uang Rp 30 juta itu. Sisa Rp 130 juta, apakah masih disimpan atau ditaruh di mana, masih kita dalami," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368, Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk soal dugaan penyelewengan dana BOS (yang dijadikan alat oleh pelaku untuk menakut-nakuti korban), belum bisa dibuktikan. Karena belum ada laporan ke kita apakah ada penyimpangan atau tidak. Itu versinya kelompok mereka, seolah-olah ada itu," katanya. (gul/jpc)
Pelaku mengancam para kepala sekolah, jika tidak memberikan uang, maka korban dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan dana BOS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa