Mengaku Menyesal, Sigit Marahi Diri Sendiri
Sampaikan Pledoi Berjudul "Mencari Keadilan"
Selasa, 26 Januari 2010 – 10:45 WIB
JAKARTA- Terdakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono menyampaikan pledoi dengan judul "Mencari Keadilan". Pembelaan itu dibacakan pada sidang lanjutan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Dihadapan hakim, Sigid menyatakan penyesalannya karena dilibatkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Kata dia, keterlibatannya itu berawal dari niat baik membantu orang lain.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Charis Mardiyanto, terdakwa Sigid Haryo Wibisono mengaku marah kepada dirinya sendiri atas bantuan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang berbuah malapetaka kepada dirinya.
Baca Juga:
"Saya marah kepada diri saya, kenapa bantuan berupa saran yang sangat proporsional kepada Antasari Azhar justru berbuah malapetaka bagi saya dan keluarga saya," kata Sigid saat membacakan pembelaan pribadinya sebanyak 13 halaman.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali