Mengaku Menyesal, Sigit Marahi Diri Sendiri

Sampaikan Pledoi Berjudul "Mencari Keadilan"

Mengaku Menyesal, Sigit Marahi Diri Sendiri
Mengaku Menyesal, Sigit Marahi Diri Sendiri
"Tetapi bantuan saya itu digunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum sehingga saya didakwa ikut menanggung akibatnya," ujarnya.

Tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dianggap tidak adil. Tuntutan mati itu juga dianggap sebagai malapetaka yang lebih buruk.

"Yang mulia, adakah malapetaka yang lebih buruk dari itu bagi seorang anak manusia yang diberi hak untuk hidup oleh Sang Maha Pencipta? Apakah layak, apakah adil, hukuman mati diberikan kepada saya?" tanya Sigid.(awa/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News