Mengaku Menyesal, Sigit Marahi Diri Sendiri
Sampaikan Pledoi Berjudul "Mencari Keadilan"
Selasa, 26 Januari 2010 – 10:45 WIB
"Tetapi bantuan saya itu digunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum sehingga saya didakwa ikut menanggung akibatnya," ujarnya.
Baca Juga:
Tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dianggap tidak adil. Tuntutan mati itu juga dianggap sebagai malapetaka yang lebih buruk.
"Yang mulia, adakah malapetaka yang lebih buruk dari itu bagi seorang anak manusia yang diberi hak untuk hidup oleh Sang Maha Pencipta? Apakah layak, apakah adil, hukuman mati diberikan kepada saya?" tanya Sigid.(awa/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat