Mengapa Kuasa Hukum Bantah Ki Gendeng Pamungkas Meninggal? Masih Misteri
Kamis, 23 Juli 2020 – 08:00 WIB
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia mengingatkan advokat adalah profesi yang mulia sehingga sikap dan tindakan advokat harus menunjukkan integritas.
Dalam memberikan keterangan, apalagi di depan persidangan yang terbuka untuk umum, advokat semestinya menunjukkan betapa mulianya profesi itu.
"Ke depan jangan sampai hal ini terjadi lagi karena di dalam diri advokat itu menyandang profesi yang mulia. Itu saja," kata Daniel Yusmic. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Belum terungkap apa penyebab tim kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas di MK sempat tidak mengakui bahwa kliennya itu sudah meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU