Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK? Begini Penjelasan Titi Anggraini
Sabtu, 25 Mei 2019 – 16:50 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com
Titi menjelaskan, kebanyakan dalil yang diajukan mempersoalkan pihak terkait yang notabene paslon lawan yang paling berkontribusi terhadap keberatan mereka terkait hasil yang ditetapkan KPU. “Mayoritas pemohon mempersoalkan proses,” ujarnya.
Menurut Titi, kadang juga proses selalu dimulai dari persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dia menambahkan, yang dipersoalkan DPT tidak kredibel, valid dan akurat, dan memengaruhi keterpilihan calon. “Sehingga mereka merasa dirugikan, karena orang yang diklaim memilih mereka menjadi tidak memilih dengan baik karena DPT bermasalah,” ujarnya.(boy/jpnn)
Titi menegaskan, pemohon bukannya kalah tetapi selalu tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan di persidangan MK. Pada dasarnya, ujar Titi, PHPU adalah perselisihan yang memengaruhi hasil.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol