Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya

jpnn.com, JAKARTA - Setiap industri yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar.
Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha.
Hal ini terungkap dalam webinar yang bertajuk ‘Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3’ yang disiarkan secara daring, pekan lalu.
Hal ini disampaikan Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air.
Ia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan.
Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.
“Mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri,” tegasnya.
Syarif menjelaskan pentingnya pelaku usaha atau perseorangan untuk mengetahui regulasi PP No. 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274.
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan
- Upaya Mengurangi Efek Rumah Kaca, Teknologi PPLI Konsisten Terapkan Ekonomi Sirkular
- Air Sungai Tercemar Limbah, PPLI Perkenalkan Teknologi Evaporator Mobile
- Terkait Polusi Udara, DLH DKI Setop Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara
- APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi Kewajiban Pengolahan Limbah B3 di Tangerang
- PPLI Kenalkan Teknologi Pengolahan Limbah B3 Eco-friendly ke Dunia Industri
- Gelar Program Cinta Lingkungan, PPLI Lakukan Serangkaian Kegiatan