Mengenal Vanuatu, Negara yang Menuding Pemerintah Indonesia Melakukan Pelanggaran HAM di Papua

Mengenal Vanuatu, Negara yang Menuding Pemerintah Indonesia Melakukan Pelanggaran HAM di Papua
Peta Republik Vanuatu. Foto: Google Map

jpnn.com, JAKARTA - Republik Vanuatu menjadi sorotan di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Negara dengan ibu kota Port Vila itu menyinggung soal Papua, provinsi di Indonesia.

Hampir setiap tahun Vanuatu memang selalu menyinggung soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat.

Pada sidang di PBB, Sabtu (26/9) kemarin, kritik pihak Vanuatu mendapat respons tegas dari diplomat Indonesia, Silvany Austin Pasaribu.

“Anda bukanlah representasi dari orang Papua, dan berhentilah berfantasi untuk menjadi salah satunya,” kata Silvany diplomat muda yang mewakili Indonesia menggunakan hak jawabnya.

Lalu, di mana sebenarnya Vanuatu itu?

Berikut ini sejumlah fakta soal Vanuatu.

Vanuatu merupakan sebuah negara kepulauan yang terletak di Samudera Pasifik bagian selatan dengan luas wilayah mencapai 12.189 km persegi.

Negeri ini berbatasan dengan Australia di bagian timur, Kaledonia Baru di timur laut, dan Kepulauan Solomon di bagian selatan.

Nama Vanuatu sendiri berasal dari gabungan kata ‘vanua’ dan ‘tu’. Kata ‘vanua’ sendiri berarti ‘tanah’ atau rumah, sedangkan kata ‘tu’ artinya berdiri.

Negara ini menganut sistem republik parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana Menteri. Selain itu, negara yang memiliki ibu kota di Port Vila ini memiliki Bahasa resmi Bistama, Prancis, dan Inggris.

Terkait geografis, Vanuatu terdiri dari 14 pulau. Empat belas pulau Vanuatu yang memiliki luas permukaan lebih dari 100 kilometer persegi adalah, Espiritu Santo, Malakula, Efate, Erromango, Ambrym, Tanna, Pentakosta, Epi, Ambae, Gaua, Vanua Lava, Maewo, Malo, dan Aneityum.

Kota-kota terbesar di negara ini adalah ibu kota Port Vila di Efate, dan Luganville di Espiritu Santo. Titik tertinggi di Vanuatu adalah Gunung Tabwemasana.

Wikipedia merangkum, awal mulanya Vanuatu dihuni oleh orang-orang ras Melanesia, ras yang sama dengan Papua. Pertama kali negeri ini terkoneksi dengan orang Eropa yakni saat kedatangan navigator Portugis, Fernandes de Queirous pada 1606.

Penjajahan di Vanuatu dimulai saat Prancis dan Inggris mengeklaim sebagai wilayah jajahannya pada 1880-an. Mereka ke sana untuk memburu berbagai sumber daya, seperti kapas, kopi, cokelat, pisang, dan kelapa.

Kemudian, penjajahan dimulai pada tahun 1906, di mana Prancis dan Inggris sepakat untuk mengelola Vanuatu dengan nama Kondominium Anglo-Prancis (Kondominum Hebrides Baru).

Vanuatu berhasil memerdekakan diri dari Prancis dan Inggris pada 30 Juli 1980. Kemudian mereka diakui oleh PBB pada 15 September 1981.

Setelah merdeka, mereka tergabung dalam Gerakan Non-Blok, sebuah gerakan yang menentang dominasi barat (USA) dan timur (Soviet). Mereka juga menentang Gerakan Apartheid di Afrika Selatan dan semua bentuk kolonialisme di dunia. Dalam hal ini, mereka menentang pendudukan Indonesia atas Papua yang sudah dimulai sejak 1969 lalu.

Seiring berjalan waktu, Vanuatu dibagi menjadi enam provinsi, yakni Malampa, Penama, Sanma, Shefa, Tafea, dan Torba.

Agama resmi yang dianut penduduk Vanuatu adalah Kristen.

Dengan jumlah populasi 307.815 per 2020, Vanuatu kini mengandalkan pariwisata seperti scuba diving di terumbu karang, gua bawah air, hingga wisata melihat bangkai kapal SS President Coolidge di era Perang Dunia II. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Hampir setiap tahun Vanuatu selalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di Papua.


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News