Mengenang Sosok Artidjo Alkostar

Mengenang Sosok Artidjo Alkostar
Dokumentasi - Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar ketika di Istana Negara. Artidjo wafat pada 28 Februari 2021. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan yang pernah dibuat mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar patut menjadi aset pengetahuan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Feri dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk "Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, dipantau dari Jakarta, Senin (28/2).

Diskusi itu diadakan untuk mengenang sosok Artidjo Alkostar yang wafat setahun yang lalu, pada 28 Februari 2021.

"Sependek pengetahuan saya, banyak sekali putusan dari Pak Artidjo yang betul-betul harus dikaji, didalami, dan dijadikan aset ilmu pengetahuan hukum untuk disebarkan kepada mahasiswa serta masyarakat luas," ujar Feri.

Dia berharap dengan cara itu mahasiswa hukum dan masyarakat luas dapat mempelajari serta memahami cara berpikir hukum yang baik untuk mencapai suatu keadilan.

Feri menilai sikap dan karakter yang baik dari sosok Artidjo Alkostar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dalam forum itu juga mengenang sosok Artidjo Alkostar sebagai hakim yang sederhana dan tidak banyak bicara.

Senada dengan Albertina, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menyebut karakter Artidjo yang sederhana dan tidak banyak bicara itu semestinya dimiliki pula oleh seluruh hakim di Indonesia.

Banyak putusan yang dibuat mendiang Artidjo Alkostar sepatutnya menjadi aset pengetahuan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News