Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:13 WIB

Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
Seluruh terdakwa dinilai terbukti melanggar hukum Saudi yang disebut "Hukum Kejahatan Anti-Cyber". Dalam persidangan terungkap ketujuh terdakwa mengakui perbuatannya tapi tak menyadari hal itu melawan hukum.
Sejak lama Arab Saudi dikenal sebagai negara yang memiliki toleransi rendah terhadap aktivitas online. Tahun 2010 pemerintah memblokir Facebook karena dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai negara tersebut
.
Tahun 2012, blogger terkenal Hamzah Kashgari ditahan setelah menulis wawancara imajiner dengan Nabi Muhammad di Twitter.
Dan bulan lalu, giliran layanan chatting, telepon, dan messengger seperti Skype, WhatsApp, dan Viber terancam diblokir dengan alasan tak jauh berbeda. (pra/jpnn)
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum 7 warganya karena dinilai dengan sengaja menghasut orang lain untuk menentang pemerintahan yang sah lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza