Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:13 WIB
Seluruh terdakwa dinilai terbukti melanggar hukum Saudi yang disebut "Hukum Kejahatan Anti-Cyber". Dalam persidangan terungkap ketujuh terdakwa mengakui perbuatannya tapi tak menyadari hal itu melawan hukum.
Sejak lama Arab Saudi dikenal sebagai negara yang memiliki toleransi rendah terhadap aktivitas online. Tahun 2010 pemerintah memblokir Facebook karena dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai negara tersebut
.
Tahun 2012, blogger terkenal Hamzah Kashgari ditahan setelah menulis wawancara imajiner dengan Nabi Muhammad di Twitter.
Dan bulan lalu, giliran layanan chatting, telepon, dan messengger seperti Skype, WhatsApp, dan Viber terancam diblokir dengan alasan tak jauh berbeda. (pra/jpnn)
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum 7 warganya karena dinilai dengan sengaja menghasut orang lain untuk menentang pemerintahan yang sah lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah