Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:13 WIB

Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum 7 warganya karena dinilai dengan sengaja menghasut orang lain untuk menentang pemerintahan yang sah lewat Facebook. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 5 sampai 10 tahun penjara.
"Mereka ditangkap September 2011 dan baru menjalani sidang April 2013," jelas Joe Stork, Wakil Direktur Human Rights Watch kawasan Timur Tengah seperti dirilis cnet, Selasa (2/7).
Pengadilan menilai ketujuhnya dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghasut orang lain agar melakukan protes, menggelar pertemuan tanpa izin dengan tujuan akhir melanggar kesetiaan pada raja.
Lewat Facebook, mereka juga memproduksi, mengumpulkan materi "subversif" itu kemudian mengirimkannya pada pada orang yang terkena hasutan mereka.
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum 7 warganya karena dinilai dengan sengaja menghasut orang lain untuk menentang pemerintahan yang sah lewat
BERITA TERKAIT
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit