Menghina Kapolri, Karyawan Swasta Ditangkap di Rumahnya
Selasa, 06 Juni 2017 – 00:40 WIB
Polisi masih mendalami apa motivasi pria tersebut menghina kapolri. "Nursalam sudah bisa kita kenakan UU ITE soal penghinaan melalui jaringan media sosial," tegasnya, seperti dilaporkan Kendari Post (Jawa Pos Group).
Diketahui, 23 Januari 2017 lalu, Nursalam memposting foto meme Kapolri yang disandingkan dengan seekor binatang tertentu di akun Facebook-nya.
Dipostingan itu, Nursalam menuliskan keterangan foto, "Dua-duanya Polisi. Menurut anda, mana yang lebih dapat dipercaya ? A. Polisi B. A***ng,".
Pada bagian lain, Nursalam menjawab sendiri pertanyaannya "aku sih pilih yang B," jawabnya. (ade/c)
Nursalam warga Anawai, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum lantaran postingannya di akun Facebook menghina petinggi negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas