Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Kedaulatan politik dalam ruang udara berarti Indonesia memiliki kontrol penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Ini termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pihak asing dan kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional di udara.

Kebijakan ruang udara Indonesia juga harus mampu mendorong kemandirian ekonomi bangsa. Ini dapat dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan sumber daya dan potensi nasional dalam industri penerbangan, navigasi udara, dan teknologi kedirgantaraan.

Pengelolaan ruang udara harus memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi rakyat Indonesia, baik melalui pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja maupun pengembangan wilayah.

Kebijakan ruang udara, meskipun bersifat teknis, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Aspek budaya dan kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam pengembangan pariwisata udara atau penamaan fasilitas dan wilayah udara.  Ruang udara sebagai bagian dari wilayah NKRI harus menjadi simbol persatuan dan identitas nasional. Pengelolaan dan penamaannya harus mencerminkan kebanggaan terhadap Indonesia.

Oleh karena itu, Pemikiran Trisakti Bung Karno sangat relevan dengan kebijakan ruang udara Indonesia. Untuk mewujudkan kedaulatan yang hakiki di wilayah udara, kebijakan harus didasarkan pada prinsip berdaulat dalam politik (kemandirian dalam pengambilan keputusan dan penguasaan wilayah), berdikari dalam ekonomi (pemanfaatan potensi nasional dan kemandirian industri), dan berkepribadian dalam kebudayaan (pelestarian nilai-nilai luhur dan penguatan identitas nasional).

Implementasi Trisakti dalam kebijakan ruang udara akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat di mata dunia.

Aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Pengelolaan Ruang Udara

RUU ini berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pendekatan filosofis terhadap pengaturan ruang udara dapat dikaji secara mendalam melalui nilai-nilai utama Pancasila:

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News