Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Prinsip ini menekankan bahwa pengelolaan ruang udara harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, serta menghormati kepercayaan masyarakat terhadap Tuhan. Ini berarti bahwa segala aktivitas dalam ruang udara harus menghindari kerusakan lingkungan atau penggunaan yang merugikan umat manusia secara spiritual maupun fisik.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

RUU ini harus menjamin bahwa ruang udara digunakan secara adil dan tidak membahayakan keselamatan manusia. Pengaturan penggunaan drone, lalu lintas penerbangan, dan pelanggaran wilayah udara harus dilakukan dengan pendekatan yang beradab dan menghargai martabat manusia.

3. Persatuan Indonesia

Pengelolaan ruang udara merupakan simbol dan instrumen kedaulatan. Dengan adanya regulasi yang kuat, RUU ini memperkuat persatuan nasional melalui kontrol atas wilayah strategis, termasuk wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Pengaturan ruang udara harus melibatkan partisipasi publik, termasuk masyarakat adat, dunia usaha, dan pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. 

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News