Mengira Akan Dibegal, Sony Bunuh 2 Pria Sekaligus
Rabu, 26 Desember 2018 – 09:31 WIB
Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapor ke Polres Pulang Pisau.
Siswo langsung memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku yang diduga kabur ke kampung halaman di Sei Hanyu, Kapuas.
“Kurang dari 1x24 kami berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Siswo.
Akibat perbuatannya, Sony dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (der/ign)
John Sony bertindak gegabah dengan membunuh dua pria sekaligus karena takut dibegal, Sabtu (22/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka