Mengira Akan Dibegal, Sony Bunuh 2 Pria Sekaligus

Mengira Akan Dibegal, Sony Bunuh 2 Pria Sekaligus
BARANG BUKTI: Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan, Minggu (23/12). Foto: Alexander/Radar Sampit/JPNN

Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapor ke Polres Pulang Pisau.

Siswo langsung memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku yang diduga kabur ke kampung halaman di Sei Hanyu, Kapuas.

“Kurang dari 1x24 kami berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Siswo.

Akibat perbuatannya, Sony dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (der/ign)


John Sony bertindak gegabah dengan membunuh dua pria sekaligus karena takut dibegal, Sabtu (22/12).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News