Mengisi Waktu Kosong, Yansyahri Malah Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
Selasa, 29 November 2022 – 09:47 WIB
Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 4 poligab berisi tanaman ganja dengan berat kotor brutto 7,0 gram.
"Kami masih dalami dari mana pelaku mendapatkan bibit termasuk dari mana ia tahu cara tanam ganja," katanya.(gti/sumeks)
Yansyahri Sarudin, 24, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena menamam ganja di pekarangan rumah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba