Mengurus Izin Lebih Mudah di MPPT

Mengurus Izin Lebih Mudah di MPPT
MPPT Kota Gresik yang akan mulai beroperasi Februari mendatang. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Mulai Februari nanti Pemkab Gresik akan meresmikan Mal Pelayanan Publik Terpadu (MPPT). Total, ada 15-20 jenis perizinan dan berbagai layanan publik lain yang bakal dilayani dalam satu gedung. Mengurus izin pun makin terbuka, mudah, dan cepat.

Selama ini perizinan dan layanan publik itu dilayani di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Asisten III Bupati Gresik Tursilowanto Harijogi menjelaskan, ada empat perizinan utama yang akan dilayani di MPPT. Yaitu, izin pemanfaatan ruang (IPR), izin penanaman modal (IPM), izin lokasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau ditarik ke bawah, ada sebelas perizinan lain yang bisa dilayani. ''Mulai amdal lalin, tanda daftar perusahaan (TDP), hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP),'' ujarnya.

Bupati Sambari Halim Radianto telah mengecek kesiapan gedung MPPT pada Selasa (15/1). Luasnya sekitar 1.000 meter persegi. Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) diminta segera membenahi kekurangan. Apa saja? Menurut Sambari, karena gedung itu digunakan untuk MPPT, ruangan-ruangannya diminta terbuka. Jangan tertutup supaya pelayanan petugas dan pengurus izin bisa terlihat. Tujuannya, mencegah dan menghindari pungutan.

Ada lagi tujuan lain. Pengurus izin dimudahkan dalam mendapat layanan. Begitu masuk, pengunjung sudah tahu bakal ke mana dan apa saja persyaratannya. ''Pokoknya dibuat terbuka, mudah, dan cepat,'' tutur doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut.

Sambari minta MPPT siap beroperasi pada 15 Februari. Mengapa? Mal pelayanan itu bakal menjadi salah satu syarat Kabupaten Gresik untuk meraih penghargaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Anugerah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tersebut diserahkan pada 21 Februari. Pemkab Gresik berhasil meraih predikat A dari sebelumnya BB. (son/c14/roz) 

Begitu masuk, pengunjung sudah tahu bakal ke mana dan apa saja persyaratannya untuk mengurus ijin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News