Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut

Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut

JAKARTA – Satu lagi kasus pelanggaran berat HAM bakal menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Komnas HAM mengategorikan kasus Talangsari sebagai pelanggaran berat HAM setelah dalam penyelidikan ditemukan cukup bukti permulaan.

Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Hesti Armiwulan mengatakan, bukti tersebut adalah adanya pembunuhan, pengusiran, dan penganiayaan dalam kasus yang terjadi pada 1989 itu. ”Itu memenuhi unsur pelanggaran berat HAM seperti dalam pasal 9 UU 26 Tahun 2000,” kata Hesti di Kantor Komnas HAM setelah rapat paripurna kemarin (9/9).

Dalam laporan penyelidikan setebal 562 halaman itu disebutkan, warga sipil yang tewas karena peristiwa Talangsari 130 orang. Disebutkan pula, korban pengusiran 77 orang,  perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan penganiayaan 229 orang.

Hesti menjelaskan, tim penyelidik yang diketuai oleh Johny Nelson Simanjutak tersebut bekerja selama sekitar satu tahun. Tim tersebut merupakan lanjutan tim komnas periode sebelumnya. Untuk menyelidiki kasus itu, tim telah meminta keterangan dari 98 orang saksi. Rinciannya, saksi korban 94 orang, saksi dari aparat sipil 1 orang,  saksi dari TNI 1 orang, dan saksi dari Polri 2 orang.

JAKARTA – Satu lagi kasus pelanggaran berat HAM bakal menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Komnas HAM mengategorikan kasus Talangsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News